Minggu, 23 Agustus 2015

PNS dan wirausaha

Hari ini saya dimintain tolong oleh suami untuk mengurus perpanjangan ijin usahanya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Nah, singkat cerita, saat harus memperpanjang izin usahanya, ada sedikit kendala yang sempat menjadi tanda tanya dalam pikiran saya yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah download
Mengapa Undang-undang  Nomor 23 tahun 2014 ada hubungannya dengan usaha suami saya? Baiklah, saya akan ceritakan hubungannya....hmmm.....simak yaa...
Usaha suami saya adalah sebagai  pengecer bahan bakar minyak tanah, maka salah satu prosedur yang berubah dalam prosedur perizinan di tingkat Kabupaten/Kota adalah: Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki wewenang untuk mengeluarkan  izin terkait usaha  dalam bidang energi (maka termasuklah di dalamnya minyak tanah). Ketika saya sampai di depan petugas pelayanan  perizinan, maka mereka langsung bilang, "Maaf Bu, kami sekarang sudah tidak melayani Perpanjangan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak. Sudah dialihkan  ke Provinsi, sehingga harus urus ke Provinsi. Tapi untuk saat ini belum bisa dilayani juga di Provinsi karena prosedurnya belum jelas." And I was like.."WHAT??". Tapi solusi mereka begini, "Ibu silahkan laporkan ke agennya, kalau memang agennya masih mau ngasih jatah untuk eceran, maka masih bisa berjalan." 
Well, that was quite a solution, tapi tidak memecahkan masalah untuk jangka panjang. Bagaimana selanjutnya? Dengan  kewenangan yang sudah terlanjur dicabut tapi tidak diikuti dengan penetapan prosedur pelimpahan kewenangan yang jelas. Tentu saja ini menjadi suatu hambatan bagi pelaku usaha kecil seperti suami saya dan banyak lagi pelaku usaha lain yang notabene terkena dampak implikasi peraturan perundang-undangan yang baru.
FYI, dalam  Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan,
kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Kemudian dalam ayat (4)  pasal yang sama  disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
Secara otomatis kewenangan kabupaten/kota dalam hal energi panas bumi saja yang masih diperbolehkan oleh undang-undang.

2. Aturan  mengenai PNS/Aparatur Sipil Negara yang boleh punya usaha sendiri

Dalam PP No. 6 tahun 1974 disebutkan mengenai larangan untuk PNS untuk berusaha swasta yang dalam Pasal 2 ayat 1, berbunyi sebagai berikut:
”Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS–1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Penjabat, serta isteri dari:

  • pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
  • Perwira Tinggi ABRI;
  • Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan; dilarang:

a. memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan swasta;
b. memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan
c. melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”
Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit saja, melainkan juga sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial jika untuk itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan daripadanya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.
Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 tersebut di atas, yaitu:
”Pegawai Negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finasiil lainnya.”
Dalam PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil download kembali diatur mengenai larangan  bagi PNS antara lain:

Jumat, 21 Agustus 2015

Ground Breaking

Mengapa aku tiba-tiba ingin membuat blog ini? Semua berawal dari mimpi. Aku memiliki begitu banyak mimpi, angan, dan cita-cita. Sehingga setiap hari sepertinya ada saja mimpi, angan, dan cita-cita baru dalam hidupku. Aneh ya? Apa iya, aneh? Aku rasa tidak juga.  Karena aku  menganggap bahwa diriku masih dikaruniai akal dan nurani oleh Allah SWT  sehingga fungsi otak dan akalku masih berfungsi dan layaknya sebagai manusia menginginkan banyak hal yang tak ada habisnya.
Well, i'm hoping this blog can help me to reach my dreams. or, at least..jika tidak tercapai mimpi-mimpi itu, aku memiliki "sesuatu yang bisa membuatku merasa bahwa aku adalah "seseorang" yang memiliki "sesuatu".